Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pasutri harus membuat akta nikah yang dan mendaftarkannya didaftarkan di kantor catatan sipil. Ini langkah mudahnya! Selain merencanakan akad maupun resepsi pernikahan, prasyarat administrasi dalam pernikahan pun juga menjadi hal wajib yang harus dilaksanakan secara hukum. Tak sekadar surat keterangan sehat saja, namun juga buku nikah dan akta nikah adalah dua hal penting yang harus diperhatikan saat akan menikah. Sebab, pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat baik secara agama maupun dicatat secara benar oleh negara. Oleh sebab itu, jika kamu merasa kesulitan dan malas mengurus akta nikah, yuk cari tahu seluk beluk mengenai akta nikah selengkapnya. Mengenal Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah Sumber Harus diakui jika buku dan akta pernikahan merupakan sesuatu hal yang serupa tapi tak sama. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama KUA, yang menjadi pencatatan nikah secara sah di depan hukum. Sementara, akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa yang sah dalam mendokumentasikan pernikahan, dengan kekuatan formal yang dicatat secara benar oleh negara. Selain buku nikah dan akta nikah, terdapat juga kartu nikah dengan ukuran layaknya sebuah e-KTP yang sudah dirilis sejak 2018 silam. Faktor Penting dalam Mengurus Akta Nikah Ada banyak faktor yang menyebabkan sebuah akta nikah menjadi prioritas penting sebelum melangsungkan pernikahan. Bagi yang belum tahu, banyak manfaat dari mengurus akta pernikahan yang kamu dapatkan, diantaranya 1. Memberikan Keabsahan Hukum Atas Pernikahan yang Sah Dengan hadirnya beberapa saksi di proses pernikahan yang berlangsung, sebenarnya pernikahan tersebut sudah sah berdasarkan hukum maupun agama. Namun, akan lebih baik jika pernikahan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat. Mengurus akta pernikahan bisa menjadi sebuah pengesahan dari Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil turut mengakui adanya pernikahan yang sah. Cara ini mungkin bisa menjadi solusi terbaik untuk mencegah adanya fitnah, sekaligus memberikan posisi yang pasti bagi pasangan suami dan istri di hadapan hukum. 2. Memudahkan Birokrasi Mengurus akta pernikahan bisa dijadikan sebagai bukti hukum yang dapat digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi yang dilakukan setelah menikah. Umumnya, pengajuan birokrasi tersebut bersifat syarat administratif seperti pengajuan visa, tunjangan keluarga dan lainnya. 3. Memastikan Istri Menerima Haknya Memastikan istri mendapatkan hak dan taraf hidup yang layak merupakan salah satu manfaat penting dalam akta pernikahan. Sebagai contoh, jumlah dana pensiun dan besaran tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami istri dalam satu perusahaan tertentu. 4. Kesejahteraan Anak Mengurus akta pernikahan secara tidak langsung juga bisa dijadikan sebagai kepastian mengenai kesejahteraan anak di masa yang akan datang. Sebab, di dalam pernikahan yang tidak dicatat, anak-anak hanya terkait secara perdata dengan keluarga ibu saja, sedangkan hubungan dengan sang ayah tidak ada. Tetapi, jika sudah mengurus akta pernikahan, hak dan kesejahteraan anak akan lebih terjamin. Mulai dari kepengurusan akta lahir hingga pembagian hak waris di masa depan. 5. Hak Asuh Anak Kemungkinan buruk mungkin saja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, termasuk perpisahan pasangan suami dan istri. Dengan pengurusan gugatan pisah yang cukup panjang, prosesi tersebut akan semakin rumit apabila tidak ada bukti pengesahan pernikahan, termasuk hak asuh anak. 6. Mempermudah dalam Mengajukan Kredit Umumnya, orang yang sudah menikah cenderung dimudahkan dalam menerima kredit, khususnya KPR. Kemudahan dalam pengajuan kredit tersebut disebabkan karena akta pernikahan merupakan salah satu syarat yang sangat penting untuk dilakukan, sehingga proses transaksi menjadi lebih transparan. Selain akta pernikahan, join income pun juga menjadi faktor lain dalam mendapatkan kemudahan prasyarat kredit. Yang Harus Kamu Perlukan saat Mengurus Akta Nikah Meski saat ini sudah memasuki tahap era digital, namun akta nikah palsu sangat sulit untuk terhindarkan hingga saat ini. Apabila kamu ingin mengurus akta pernikahan secara mandiri, ada baiknya untuk melakukan hal tersebut di kantor catatan sipil dengan membawa dokumen sebagai berikut 1. Map berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan 2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan yang berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi 2 set 3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah 2 lembar 4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah 2 lembar 5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi 2 lembar 6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna 6 lembar 7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua 2 lembar 8. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai 2 lembar 9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh dua orang saksi dengan stempel RT/RW setempat 10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi 2 lembar 11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi 2 lembar 12. Surat izin dari atasan/KPI khusus anggota TNI-Polri Alur Pendaftaran Akta Nikah untuk Pasutri Sumber Setelah memenuhi prasyarat untuk membuat akta pernikahan, tahap selanjutnya yakni mendatangi langsung kantor catatan sipil dengan beberapa proses berikut ini 1. Pemohon harus membawa dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan 2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan 3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dispenduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan yang telah dipersiapkan 4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan 5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri 6. Suami atau istri berkewajiban untuk melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya. Daftar Akta Nikah Online Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, tak menghalangi pasangan suami istri untuk melangsungkan hari bahagia. Meski demikian, Kantor Catatan Sipil maupun Kantor Urusan Agama KUA pun tutup operasional, sehingga tidak dapat melayani pasangan secara penuh. Lantas, apakah pembuatan akta pernikahan dapat dilakukan secara daring atau online? Jawabannya belum bisa, sebab KUA online hanya dapat melayani pembuatan buku nikah online dan pengaturan jadwal akad nikah sesuai ketentuan pernikahan Covid 19. Namun, apabila kamu sudah menikah tetapi belum menerima akta nikah dalam bentuk fisik, maka akta tersebut dapat diunduh secara mandiri. Sebab, saat ini Dukcapil sudah menyediakan layanan berbasis daring, sehingga layanan dokumen seperti akta nikah dapat dikirim melalui e-mail dalam bentuk PDF. Tak hanya dapat diunduh saja, akta pernikahan tersebut pun dapat diunduh dan dicetak kembali apabila file tersebut masih tersimpan, selama tidak ada perubahan data. Dapat disimpulkan jika pernikahan bukan hanya resepsi yang mewah semata, namun juga tahapan administrasi yang tepat supaya sebuah pernikahan tersebut sah sesuai hukum berlaku. Untuk inspirasi keluarga dan rumah tangga yang lebih menarik, kamu bisa simak selengkapnya. Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, selengkapnya di dan dan yang pastinya AdaBuatKamu!
jasapembuatan dokumen aspal resmi asli palsu terpercaya murah jakarta dki tangerang bekasi bandung surabaya jogja semarang banten bogor depok karawang cirebon kuningan tasikmalaya cimahi sumedang sukabumi solo magelang bantul sleman tegal pekalongan banjarnegara surakarta salatiga wonosobo wonogiri blora temanggung sukoharjo purworejo
Adapun beberapa alur yang harus ditempuh dalam permohonan pencatatan Akta Perceraian di Jakarta yaitu Mempersiapkan Dokumen Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI Form serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan. Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan. Perekaman Data oleh Petugas Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Registrasi Perceraian dan Penarikan Akta Perkawinan Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perceraian ke dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Pejabat Pencatatan Sipil menarik Kutipan Akta Perkawinan dan mencatatkan Catatan Pinggir Perceraian pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan. Penerimaan Akta Perceraian Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian dan menerima Kutipan Akta Perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya KTP dan KK dengan status perkawinan Cerai Hidup Tercatat. Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perceraian juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut Memilih Jenis Layanan Memilih menu “Akta Perceraian” pada aplikasi ALPUKAT Betawi. Tambah Permohonan Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perceraian. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi. Unggah Dokumen Persyaratan Pencatatan Perceraian Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perceraian yang perlu dilengkapi. Memilih Tempat Pilihlah titik layanan Kecamatan/Suku Dinas/Dinas Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen. Unduh Surat Permohonan Pencatatan Perceraian Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perceraian. Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika Kutipan Akta Perceraian Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.BaruRp 1.231.323 SPESIALIS JASA PEMBUATAN DOKUMEN KAMI MELAYANI BERBAGAI MACAM JASA PEMBUATAN DOKUMEN PENTING ASLI / ASPAL, PROSES CEPAT, 1 DAYS SERVICE, DENGAN BIAYA EKONOMIS, TERJANGKAU DAN BERGARANSI. ? Harga Akte/ Surat Cerai = Rp 850.000 (ASPAL: 400.000) - Ijazah SD, SLTP, SLTA, SMEA, STM dan setingkatnyaData yang dibutuhkan: Nama